Sabtu, 13 Juni 2020

LOGIKA HUKUM INDONESIA

LOGIKA HUKUM INDONESIA

7 tapol Papua di kaltim


Oleh: Arnold Meaga

LOGIKA
Logika merupakan pertimbangan akal pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan dalam bahasa. Logika adalah salah satu cabang filsafat. Ilmu logika di sini mengacu pada kemampuan rasional untuk mengetahui dan kecakapan mengacu pada kesanggupan akal budi untuk mewujudkan pengetahuan ke dalam tindakan. Kata logis yang dipergunakan tersebut bisa diartikan dengan masuk akal, yang artinya suatu pemikiran yang masuk akal (rasional) dapat di implementasikan dalam tindakan rasional pula (masuk akal).

Karena itu, Konsep bentuk logis adalah inti dari logika. Konsep itu menyatakan bahwa kesahihan (validitas) sebuah argumen ditentukan oleh bentuk logisnya, bukan oleh isinya. Dalam hal ini logika menjadi alat untuk menganalisis argumen, yakni hubungan antara kesimpulan dan bukti atau bukti-bukti yang diberikan (premis). Sehingga, kegunaan logika adalah untuk Membantu setiap orang yang mempelajari logika untuk berpikir secara rasional, kritis, lurus, tetap, tertib, metodis dan koheren.

LOGIKA HUKUM
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, logika merupakan (1) pengetahuan tentang kaidah berpikir, (2) jalan pikiran yang masuk akal. Menurut Munir Fuadi, cara kerja metode untuk memperbaiki kebenaran atau ketepatan dari suatu hukuman, sedangkan hukuman adalah suatu bentuk pemikiran. Kelsen memandang ilmu hukum adalah pengalaman logis dari suatu bahan di dalamnya sendiri adalah logikal. Ilmu hukum semata-mata hanya ilmu logikal. Ilmu hukum adalah sistematikal logikal dan historis dan juga sosiologikal. Logika hukum (alasan hukum) memiliki dua arti, yaitu arti luas dan arti sempit. Dalam arti luas, hukum terkait dengan aspek psikologis yang dihakimi dalam membuat hukuman dan putusan hukum. 

HUKUM NEGARA INDONESIA
Banyak pendapat masyarakat manusia yang universal bahwa, hukum itu adalah untuk menegakkan keadilan dan ketidak adilan dalam negara. Hukum musti adil dalam praktiknya, dan mereka yang mempraktikan hukum tersebut musti adil dan jujur pula (Hakim dan sejenisnya). Saya tidak bisa bilang bahwa hukum Indonesia itu adil dalam pengimplementasian nya terhadap warga negara (masyaramat manusia).

Hukum indonesia merupakan hukum yang benar-benar timpang dalam implementasinya (praktik). Dalam sistem hukum tak boleh ada sedikit pun hal-hal yang berbau rasis. Hukum adalah instrumen dalam menghapuskan segala bentuk kedestruktifan fitra manusia yang sadistis atas manusia lainnya, termasuk diskriminasi rasial.

Jadi, implementasi hukum di Indonesia ini memang timpang sepenuhnya. Dia hukum Indonesia sepenuhnya melayani kepentingan penguasa negara yang minoritas. Dalam hukum Indonesia, rakyat adalah objek yang senantiasa dieksploitasi, dan ditindas. Hukum lebih mendukung kebutuhan otoritas penguasa negara yang di penuhi oleh komunitas kapital yang telah menguasai lembaga parlementarisme negara (Indonesia repulik).

Karena itu, untuk bangsa West Papua jangan mengharapkan pemerintah indonesia untuk menerapkan keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi bangsa West Papua. Jika ada, itu sekedar janji dan janji saja. Tak ada keadilan bagi Papua, tak ada kesejahteraan bagi Papua, tak ada damai bagi Papua, tak ada tanah damai bagi Papua. Yang ada bagi Papua adalah ketimpangan dalam segala hal, kemiskinan masif yang terstruktur, pembunuhan atas nama keamanan negara, diskriminasi rasial, perebutan lahan tanah atas nama pembangunan nasional negara dan lain-lain.

PENUTUP:
Secara logika, hukum indonesia sebenarnya kontradiktif dengan praktiknya di lapangan. Jadi praktik hukum Indonesia adalah tidak logis dalam menangani suatu perkara atas rakyat dalam negri. Banyak kasus dari pada praktik hukum Indonesia yang tidak adil dalam praktiknya. Buktinya pun sangat banyak terjadi di mana-mana atas rakyat Indonesia ini. Jadi, hukum Indonesia itu praktiknya masih ada yang salah,  dan kesalahan praktik hukum itu merupakan masalah/problem yang musti di konservasikan oleh otoritas negara itu sendiri.

"Hak Menentukan Nasip Sendiri (HMNS) bagi bangsa West Papua adalah solusi yang hakiki". Selama bangsa Papua masih dalam indonesia, bangsa Papua hanya akan senantiasa menjadi objek penindasan dan atau penderita. Ujung-ujungnya bangsa West Papua akan mengalami pemusnahan etnis melanesia Papua. Seperti bangsa Aborigin (penghuni tanah Australia) yang telah punah dari atas tanahnya sendiri.

Karena itu, otorutas negara Kesatuan Repulik Indonesia (NKRI) musti adil dalam menegakkan hukum. Tujuh tahanan pokitik Papua yang ada di Kaltim musti di bebaskan tanpa syarat. Sebab, mereka adalah korban rasis dan bukan pelaku rasis. Intinya, negara masih sangat pesimis dalam menyelesaikan perkara hukum itu sendiri.

Selamat Sahabat!!

PEMBUNUHAN DAN MUTILASI WARGA SIPIL PAPUA

Pembunuhan Dan Mutilasi 4 Warga Sipil  Pembunuhan dan Mutilasi  4 Warga Sipil di Timika adalah kejahatan kemanusiaan, segera tangkap dan Adi...